ACEH BARAT,KABATDAILY.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Barat melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) terkait master plan adat perkawinan bertempat di aula dinas pendidikan, Senin (26/8/2024).
Acara tersebut merupakan salah satu tahapan dari penyusunan Master Plan Adat Perkawinan Aceh Barat. untuk menyusun strategi komprehensif dalam pelestarian dan pengembangan adat perkawinan di Aceh Barat.
FGD melibatkan berbagai lapisan Masyarakat, seperti tokoh adat, akademisi, dan perwakilan masyarakat setempat. Diskusi ini menyoroti pentingnya pemahaman dan penerapan adat perkawinan yang sesuai dengan nilai-nilai budaya Aceh Barat, serta mencari solusi untuk tantangan yang ada.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat Abdurrani Melalui Kabid Budaya Kartika Eka Sari mengatakan hasil dari FGD ini dapat menjadi panduan untuk menjaga dan memperkuat adat perkawinan Aceh Barat sebagai bagian penting dari warisan budaya lokal.
“Dalam upaya melestarikan warisan budaya yang kaya, pentingnya menjaga adat perkawinan sebab perkawinan di Aceh Barat bukan hanya sebuah tradisi, tetapi juga bagian integral dari identitas budaya masyarakat setempat.”
Kegiatan penyusunan Master Plan Adat Perkawinan Aceh barat ini juga menjalin Kerjasama dengan Institut Seni Budaya Indonesia, melalui prodi Kajian Sastra dan Budaya.
Turut hadir dalam kegiatan, Muhammad Fadli Muslimin, M.A. sebagai narasumber FGD menyampaikan hasil survei yang telah dilakukan untuk menjaring aspirasi dari tokoh Masyarakat dan Masyarakat setempat.
“hasil survey yang disampaikan hari ini merupakan wujud aspirasi dan keinginan kuat dari Masyarakat untuk mewujudkan dan melestarikan adat perkawinan Aceh Barat yang perlahan tergerus oleh arus modernisasi dalam perkawinan”.
Adat istiadat pernikahan ini mencerminkan nilai dan norma yang diwariskan secara turun temurun. Melaksanakan praktik perkawinan sesuai adat dan tradisi tidak hanya menjaga keaslian budaya tetapi juga mempererat ikatan sosial dan kedaerahan.
Setelah memaparkan presentasi “dinamika adat perkawinan”, peserta FGD dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk mendiskusikan dan mengkongkritkan adat perkawinan Aceh Barat melalui mufakat.
Adapun Kesimpulan dan rekomendasi dari kegiatan FGD Adat Perkawinan Aceh Barat yang berhasil dihasilkan, antara lain:
Prosesi adat perkawinan haruslah mengikuti adat istiadat yang berlaku di Aceh barat, menghindari penyimpangan budaya yang dapat menggerus praktik adat pernikahan Aceh Barat, dan diregulasi pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati Tentang Adat Perkawinan Aceh Barat.